html

11/29/2013

TUGAS 2



KOPERASI DILINGKUNGAN SEKITAR

1.    PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI


              Jl. R.A. Fadilah, Cijantung-3 Jakarta Timur, Pos: 13770


Kafetaria Koperasi Tribuana VI


       Berdasarkan Surat Telegram Danjen Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer Koperasi Tribuana IV disingkat Primkop Tribuana IV.

Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan menurut ajaran dan falsafah Pancasila.    Koperasi memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya, dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai  dengan  yang  terkandung  didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33

Pada awal berdirinya, Koperasi tersebut didirikan dengan modal yang dihimpun dari pungutan simpanan para anggota yang berupa :
1.             Simpanan wajib
2.             Simpanan Pokok
3.             Simpanan  Sukarela
4.             Pinjaman
5.             Penerimaan lain-lain yang sah

Dan yang diterima sebagai anggota adalah:
1. Organik Militer dan Pegawai Negeri Sipil TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL).
2.  Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku.

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan  masalah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota.

Sesuai kehendak para anggota dan tujuan koperasi itu sendiri bahwa usaha bersifat primer yang ditujukan pada pengadaan kebutuhan akan bahan pokok dan dengan harga penjualan barang lebih murah kepada para anggota dan tidak mengambil keuntungan yang besar.

Adapun koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota dengan cepat  baik, dan murah karena koperasi mengambil keuntungan yang sedikit.

Pada tahun 1959 usaha koperasi mulai menuju pada sasaran yang nyata dari pengadaan kebutuhan 9 (sembilan) bahan pokok juga persediaannya dilakukan dalam menjual dan memakai cara pembayarannya dilakukan dengan angsuran

Setelah mengalami beberapa kali pergantian pengurus maka pada tahun 1966 usaha koperasi mengalami peningkatan dan membuka berbagai usaha lain. Hal ini berkat usaha dan bantuan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL) beserta staf dan akhirnya dapat memperbaiki 2 (dua) buah truk yang rusak berat milik kesatuan yang digunakan membantu kelancaran usaha koperasi.

       Juga mengingat dibentuknya koperasi ini, RPKAD belum mendapat nomor calon anggota dari Puskopad Kodam VI / Siliwangi, maka pada tahun 1968 baru mengadakan atau mendapatkan hak Badan Hukum dari jawatan koperasi Kabupaten Bandung, dengan data resmi sebagai berikut :

1.  Akte Pendirian disahkan oleh Kepala Direktorat Koperasi Propinsi Jawa Barat
a.    a.                           a. No Badan Hukum   : 3983 / BH / IX-18 / 12-67
B                           .         b. Tanggal         : 12 Desember 1968 
c.    Nama                       c. Nama             : Primer Koperasi Angkatan Darat Pusat Pendidikan Pasukan Khusus      RPKAD

2.  Berdasarkan kuasa Rapat Pembentukan pada tanggal 2 September 1968, yang ditunjuk untuk menandatangani Akte Pendirian Koperasi adalah :
a.    Kolonel Inf Seno Hartono, NRP 18424 (Komandan Pusdik Passus / RPKAD)
                                    b.    Lettu Inf Soeprapto, NRP 300853
                                    c.    Peltu Moeljadi, NRP 123978 
                                    d.    Pelda Slamet Siswowiyoto, NRP 133384
                                    e.    Pelda Toekijo,  NRP 134309

      Dan pada tahun 1972 koperasi telah membuat kantin yang digunakan untuk keperluan anggota yang dilengkapi dengan :
1.   Permainan Bilyard
2.   Tukang gunting rambut/cukur rambut
3.   Tukang jahit

Pelaksanaan pembayarannya dilakukan dengan cara tunai.  Pada akhir tahun 1972 koperasi telah mengadakan pemugaran pertama yang semula tidak dipakai dan selesai pemugaran kantin tersebut pindah dari tempat yang lama ketempat yang baru dengan berbekal kekayaan sebesar Rp.5.693.337,71 berkat adanya bantuan, bimbingan dan petunjuk dari Komandan Satuan Administrasi Pangkalan (Dan Satminkal) beserta stafnya, maka koperasi mengalami kemajuan usaha tanpa rintangan maupun kemacetan lainnya.

                   2. INDUK KOPERASI KARTIKA

                        Jl. R.A. fadillah Cijantung – Jakarta Timur
Telp: 021-87790244 Fax: 021-87790244


          Induk koperasi kartika merupakan pusat koperasi kartika tribuana yang berdiri pada tanggal 19 September 1996 dengan badan hukum : 004/BH/M.I/IX/1996. Koperasi=koperasi disini merupakan koperasi primer yang menjual kebutuhan-kebutuhan pokok seperti pakaian, makanan, dan perlengkapan lainnya. Karena disini merupakan lingkungan angkatan maka, disini menjual berbagai keperluan angkatan seperti baju tentara, tas, sepatu, dan lainnya.

          Jakarta, 17 April 2012. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Induk Koperasi Kartika menjalin kerjasama untuk penerbitan Kartu Multiguna hasil kerjasama antara Induk Koperasi Kartika dan BNI. Kartu tersebut akan dipasarkan satu paket dengan produk pinjaman Kresna Asri, khusus untuk prajurit TNI AD bekerjasama dengan Pusat Koperasi Kartika dan Primier Koperasi Kartika di seluruh Indonesia, dan sebagai pilot project akan diberikan kepada 13.330 prajurit di jajaran KOSTRAD yang mendapatkan pinjaman dari USP Kartika Primadana INKOP Kartika.

          Launching ini dilakukan secara simbolis oleh General Manager Bisnis Kartu BNI,    Wiweko Probojakti, CEO BNI Wilayah Jakarta Kemayoran, Sondang Gayatri, WAKASAD  Letjend Budiman dan Ketua INKOP KARTIKA  Bernhard Limbong. Sinergi kedua Insitusi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan sasaran masing-masing misi dan tujuan baik dari pihak INKOP KARTIKA maupun BNI dengan mengoptimalkan kemajuan teknologi informasi.

          Kartu identitas anggota Koperasi Kartika ini memiliki banyak fungsi, selain memiliki fungsi sebagai kartu untuk melakukan transaksi keuangan, kartu ini juga dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pihak INKOP KARTIKA seperti sarana penyimpanan data anggota koperasi, access door, atau kebutuhan lainnya yang dapat dikembangkan secara internal oleh pihak INKOP KARTIKA.

        Menurut Sondang Gayatri, CEO BNI Wilayah Jakarta Kemayoran, kerjasama ini merupakan solusi yang tepat bagi BNI untuk melakukan ekspansi kastemer dalam rangka meningkatkan advantage brand value serta memacu penetrasi pasar serta pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada masyarakat khususnya nasabah BNI.
Wiweko Probojakti, General Manager Bisnis Kartu BNI, menambahkan bahwa kerjasama antara BNI dengan INKOP KARTIKA ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang memberikan keleluasan bagi anggota Induk Koperasi Kartika dalam bertransaksi. Selain fungsinya sebagai kartu identitas anggota, kartu ini dapat juga dipergunakan untuk melakukan penarikan uang tunai di ATM BNI, maupun sebagai Kartu Debit BNI untuk bertransaksi belanja di seluruh merchant-merchant BNI. Keunggulan lainnya dari kartu multifungsi ini adalah pada kartu juga ditanamkan teknologi chip contactless yang berfungsi sebagai kartu prepaid BNI yang dapat diisi ulang untuk bertransaksi “small amount” di convenience store antara lain Alfamart, dan Lawson, atau dipergunakan di Mekarsari dan Railbox (loket pembelian tiket KAI) dengan promo-promo yang sangat menarik.


 3.      PRIMER KOPERASI DARMA PUTRA KUJANG 1



Jl. Brigif Linud 17/Kujang I, Cijantung, Jakarta Timur


Koperasi ini sama dengan koperasi-koperasi diatas yang telah dijelaskan. Ini merupakan primer koperasi yang terletak di lingkungan angkatan darat. Namun disini yang dijual kebanyakan adalah makanan dan hanya beberapa menjual kebutuhan alat tulis.

4.    PRIMER KOPERASI YONKAV 1



Jln. Asrama Yonkav I Cijantung IV, Jakarta Timur, Indonesia.

       Primer koperasi disini membuat kantin yang digunakan untuk keperluan anggota yang dilengkapi dengan :
1.   Tukang gunting rambut/cukur rambut
2.   Tukang jahit

11/19/2013

TUGAS 3


KOPERASI

I.    PENGERTIAN

Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan

Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

II.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
Bagan Struktur Organisasi Koperasi




III. MANAJEMEN KOPERASI

Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
        Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
        Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
        Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
        Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
        Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.

Tugas pengurus secara kolektif
  • memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
  • memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan  rencana RK dan RAPB.
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota


SUMBER
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/367-pola-manajemen-koperasi-mengutamakan-kesejahteraan-anggota.html
http://nitaliaoktaviani.blogspot.com/2011/12/struktur-koperasi.html