html

12/24/2015

TUGAS 3 - ETIKA BISNIS



REVIEW JURNAL ETIKA BISNIS
Judul         : Penerapan Etika Bisnis Pada PT. X
Penulis       : Olivia Sinarta dan Dhyah Harjanti
Jurnal        : AGORA Volume 2, Nomor: 1, Tahun 2014

Perkembangan  teknologi dan jaman membuat para wanita dan pria semakin memperhatikan penampilan mereka. Gaya hidup inilah yang mendukung perkembangan industri kecantikan dan kesehatan di berbagai negara. Salah satu negara yang mendukung perkembangan industri kesehatan dan kecantikan ini adalah Indonesia. Indonesia merupakan negara yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 250 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi perusahaan kecantikan dan kesehatan.
 industri kecantikan dan kesehatan merupakan salah satu industri yang cukup potensial untuk dimasuki. Namun sangat disayangkan bahwa masih banyak produk kecantikan dan kesehatan yang tidak memiliki ijin dari Badan Pusat Obat dan Makanan (BPOM) dan cenderung berbahaya bagi kesehatan masih bisa beredar di Indonesia.
Pada kenyataannya produk-produk yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM karena mengandung merkuri dan bahan yang berbahaya selain dijual ditoko kosetik ternyata dijual di klinik kecantikan dan toko online secara bebas. Padahal jelas sekali bahwa merkuri merupakan bahan terlarang dala kosmetik. Tingkat radiasi yang tinggi menjadikan bahan ini sebagai salah satu faktor pemicu kanker.
PT. X merupakan perusahaan MLM yang berkecimpung dalam industri pengobatan, kosmetik, suplemen makanan, dan produk kesehatan dimana produk-produk daripada PT. X sendiri sudah memiliki nomor ijin edar. Salah satunya yaitu pearl cream yang mana diklaim oleh perusahaan merupakan pengganti bedak dan sunblock yang dapat mencerahkan kulit dan kandunganya diklaim aman dan telah terdaftar dalam BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan nomor BPOM CL 0901603391. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban moral dimana setiap produk yang diedarkan mengandung bahan-bahan yang aman.
Dalam penelitian ini penerapan etika bisnis pada PT. X tidak dapat lepas daripada konsep kewajiban moral dan prinsip-prinsip etika bisnis. Menurut Daft (2011, p.153) personal moral development seseorang terdiri dari 3 level yaitu preconventional level, conventional level, dan postconventional level. Dalam melakukan persaingan bisnis perlu disadari bahwa ternyata bisnis tidak dapat lepas dari etika bisnis karena bisnis tidak bisa dipisahkan dari etika dikarenakan beberapa hal, yang pertama bisnis tidak bebas nilai. Kedua, bisnis merupakan bagian dari sistem sosial. Ketiga, aplikasi etika bisnis identik dengan pengelolaan bisnis secara profesional.
            Subjek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang menjadi sumber informasi atau orang-orang yang bersangkutan dalam proses penelitian ini, yaitu crown star director, manajer, dan customer yang ada pada PT. X. Objek penelitian ini merupakan inti dari masalah penelitian, yaitu penerapan etika bisnis yaitu tipe moral, level pesonal moral development, dan prinsip-prinsip etika bisnis.
Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Dimana teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan penerapan kewajiban moral dimana terdiri dari tipe moral dan personal moral development serta mendeskripsikan penerapan prinsip-prinsip etika bisnis yaitu prinsip otonomi, kejujuran, keadilan, saling menguntungkan, integritas moral, kelestarian lingkungan hidup, dan keselamatan konsumen.
            Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui cara wawancara yang berupa pertanyaan dan tanya jawab secara mendalam yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Metode wawancara ini dilakukan untuk memperoleh pengetahuan tentang makna-makna subjektif yang dialami subjek yang diteliti dan melakukan eksplorasi terhadap isu tersebut di mana pertanyaan wawancara sudah dipersiapkan terlebih dahulu (Poerwandari, 2001). Dalam penelitian ini, teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Adapun, narasumber penelitiannya adalah crown star director, manajer, customer.

Secara khusus, akan dibahas mengenai penerapan kewajiban moral.
3.1 Tipe moral
a. Moral is a philosophical framing problem.
Pada tipe ini Michaelson mengatakan bahwa yang menjadi landasan seseorang melakukan kewajiban moral adalah filosofi dan pengaruh lingkungan. Walaupun terkadang mereka tidak mengalami kepuasan secara psikologis biasanya tipe ini akan tetap berpegang pada filosofi kehidupan yang diyakininya. Dalam penelitian ini crown star director dan manajer dari PT. X mengatakan bahwa perusahaan harus memiliki filosofi kehidupan namun dalam penerapannya harus ada keseimbangan antara filosofi kehidupan dan kepuasan psikologis. Dimana tujuan bisnis adalah profit. Sehingga dengan adanya keseimbangan antara filosofi kehidupan dan kepuasan psikologis maka bisnis dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian tipe moral PT. X ini sendiri bukan berada pada tipe philosophical. Hal ini dikarenakan bahwa organisasi ini memiliki filosofi kehidupan yaitu melayani pelanggan dengan hati. Akan tetapi perusahaan ini juga memperhatikan apa yang disebut profit dan waktu yang berkualitas. Hal inilah yang menunjukkan bahwa PT. X tidak sepenuhnya terbatas pada filosofi namun juga ada kepuasan psikologis yang mempengaruhi PT. X dalam melakukan kewajiban moral.

b. Moral is a psychological framing problem.
Pada tipe ini Michaelson mengatakan bahwa ada kepuasan psikologis dalam melakukan kewajiban moral tanpa merugikan orang lain. Dimana dalam penerapannya, PT X berusaha memberikan garansi apabila konsumen mengalami gangguan kulit yang semakin parah (jerawat semakin membesar). Dalam hal ini konsumen dituntut harus jujur saat mengkonsultasikan kondisi kulit yang dimiliki (apakah jenis kulit berminyak atau jenis kulit sensitif ataukah konsumen memiliki alergi tertentu) sebelum akhirnya diberikan produk yang tepat. Sehingga para consultant bisa bertanggungjawab dengan mengenali kebutuhan para pelanggannya.
Dengan demikian jika ada bahaya kesehatan yang timbul pada para konsumennya. Pihak perusahaan akan bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi.
PT. X disini menjalankan kewajiban moral berdasarkan pendekatan ini karena perusahaan berusaha tidak merugikan orang lain. Dan secara psikologis berdasarkan hasil wawancara, pihak perusahaan mengaku puas.

c. Moral is a category mistake
Pada tipe ini, Michaelson mengatakan bahwa kelalaian seseorang untuk melakukan kewajiban moral dapat dipastikan merugikan orang lain dan dapat dikategorikan sebagai kesalahan. Sedangkan menurut hasil analisis data, PT X memiliki filosofi. Hal inilah yang menjadi bukti bahwa PT. X bukan merupakan tipe ini. Perusahaan yang punya filosofi untuk selalu melayani para customernya dengan menggunakan hati tidak mungkin berniat merugikan orang lain.

3.2 Level Personal Moral Development
Tahap-tahap pekembangan moral seseorang yang dikategorikan dalam:
1. Preconventional level.
2. Conventional Level
3. Postconventional Level.

3.3 Prinsip-prinsip etika bisnis
Adapun dalam penelitian ini ingin meninjau prinsip-prinsip yang dipunyai dan diimplementasikan oleh perusahaan ini dari segi:
1. Prinsip Otonomi : sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. PT. X ini mengerti dan menerapkan prinsip otonomi dalam perusahaanya. Disini PT. X juga memiliki pengendalian diri dimana para pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain untuk menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang etis.

2. Prinsip Kejujuran. : Leader daripada perusahaan ini setuju bahwa bisnis tidak bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilan untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Ada tiga ruang lingkup kegiatan bisnis yang memerlukan kejujuran:
a. Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
c. Kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

3. Prinsip Keadilan : Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Perusahaan ini pun sudah memberikan peraturan yang cukup adil bagi para stakeholdernya karena perusahaan selalu memberikan hak dan kewajiban kepada para stafnya dan juga customernya.

4. Prinsip saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle).
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak perusahaan berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain (leader, staf, customer). Perusahaan juga sudah mengetahui dan melakukan prinsip ini.

5. Integritas Moral : Prinsip integritas moral ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam PT.X. Perusahaan ini percaya bahwa dalam menjalankan bisnis perlu untuk tetap menjaga nama baik perusahaan. Karena perusahaan MLM harus tetap berdiri dan punya tanggung jawab yang penuh karena telah mengajak orang lain untuk percaya pada perusahaan ini sehingga tanggung jawab yang dimiliki juga jauh lebih besar dibanding perusahaan lain yang bisa mendirikan perusahaan dan menutup perusahaan sesuai keinginan.

6. Prinsip kelestarian lingkungan hidup.

7. Prinsip keselamatan konsumen.

Kesimpulan
PT. X memiliki kewajiban moral yang berada pada tahap postcoventional dan menggunakan pendekatan physchological dimana perusahaan ini mengimplementasikan etika bisnis sesuai prinsip-prinsip yang ada. Tujuan PT. X ini adalah melayani semua stakeholder dan berkomitmen pada semua stakeholder. PT. X ini membentuk sebuah nature yang terdiri dari culture yang mengandung integritas moral. Dimana perusahaan ini memiliki kewajiban moral dan prinsip yang kuat dalam penerapan etika bisnis pada PT. X. Hal itu diwujudkan oleh para leader, manajer, dan staf yang terlibat dalam PT. X dimana penerapan etika bisnis pada perusahaan ini dapat digolongkan ke physchological dimana perusahaan ini mempunya level personal development yang berada pada tahap postconventional dan mereka memiliki 7 prinsip yang terdiri dari prinsip otonomi, prinsip kejujuran. prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, integritas moral, prinsip kelestarian lingkungan hidup, prinsip keselamatan konsumen.
Hanya saja untuk prinsip kelestarian lingkungan hidup, PT. X masih belum menggolongkan sampah sesuai jenisnya sehingga proses pendauran ulang sampah menjadi lebih rumit. Untuk ke depannya perusahaan disarankan untuk tetap bisa menyalurkan prinsip-prinsip etika bisnis mulai dari top level manajemen hingga low level manajemen sehingga visi dan misi perusahaan bisa tercapai dengan berkomitmen dan menjalankan etika bisnis.

Referensi  
http://studentjournal.petra.ac.id/index.php/manajemen-bisnis/article/view/1505/1359

12/12/2015

TUGAS 2 - ETIKA BISNIS


REVIEW ARTIKEL ETIKA BISNIS
Judul     : Etika Bisnis Dalam Kasus Impor Daging Sapi
Penulis  : Ktut Silvanita
Jurnal   : Kajian Ilmiah Ubhara Jaya, Volume 14, Nomor: 2, April 2014

Ketahanan pangan merupakan isu strategis pemerintah Indonesia seperti yang dituangkan dala Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002. Salah satu bentuk ketahanan pangan adalah memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri. Dalam kasus Swasembada daging sapi krisis daging meningkatkan persaingan antar importir, terjadilah peningkatan produksi sapi dalam negeri dan penurunan impor sapi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan daging sapi melebihi produksinya di dalam negeri. Kuota impor yang semakin sedikit dan jumlah importir yang meningkat telah mendorong perusahaan importir untuk melakukan pelanggaran etika bisnis dengan melakukan suap. Praktik curang ini tidak hanya merugikan perusahaan lain tetapi juga masyarakat dan negara. Etika bisnis bertujuan menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk mejalankan bisnisnya secara benar dan mengikuti prinsip-prinsip bisnis yang beretika. Untuk itu, etika bisnis sejatinya menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman utnuk melaksanakan pekerjaan dengan dilandasi moral yang jujur, luhur, transparan dan sikap yang profesional.
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis seperti suap. Suap merupakan pelanggaran etika bisnis yang merugikan banyak pihak termasuk negara. Terdapat banyak alasan melakukan suap seperti kepentingan bisnis, kebiasaan, bentuk dari komisi, pajak atau kompensasi. Menurut Bertens (2000) dalam bukunya “Pengantar Etika Bisnis” terdapat 4 alasan bahwa suap dianggap tidak bermoral yaitu suap melanggar etika pasar, suap adalah praktik tidak etis, suap bertentangan dengan asas keadilan, praktik suap mengandung perbuatan tidak etis dan ilegal.
Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2013 dan pembagian kuota dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan no. 50/2011 telah diputuskan bahwa alokasi impor nasional daging sapi tahun 2013 sebesar 80.000ton, terdiri dari 60% impor dalam bentuk sapi bakalan (267.000 ekor sapi atau 48.000 ton daging) dan 40% impor dalam bentuk daging sapi (32.000 ton).
Tujuan dari bisnis adalah mendapatkan keuntungan. Namun bila keuntungan diperoleh dengan cara yang tidak terpuji, akan akan merugikan perusahaan itu sendiri, dan stakeholders lainnya serta masyarakat. Dalam kasus impor daging sapi dan kegiatan-kegiatan bisnis lainnya, birokrasi yang panjang serta keterlibatan berbagai pihak membuka peluang bagi pelaku bisnis untuk melakukan perbuatan curang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Perbuatan curang (suap) menurunkan dan menghilangkan peluang bagi perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan. Perbuatan suap merupakan pelanggaran etika bisnis.
Etika bisnis mendorong mendorong pelaku bisnis untuk mewujudkan citra dan manajeen bisnis yang etis sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap dunia bisnis. Untuk menjalankan bisnis yang beretika diperlukan adanya pengendalian etika dalam bisnis, yaitu:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial
  3. Mempertahankan jati diri
  4. Menciptakan persaingan sehat
  5. Menerapkan konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi
  7. Mampu mengatakan yang benar adalah benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya
  9. Konsukuen dan konsisten dengan aturan main bersama
  10. Memlihara kesepakatan
  11. Menuangkan dalam hukum positif
Keuntungan akan diperoleh dari suatu bisnis dengan melakukannya secara baik dan etis, good business, yaitu bisnis yang bersih, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebaliknya keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak terpuji akan terungkap pada waktunya, dan pada akhirnya akan menurunkan citra perusahaan, menurunkan kepercayaan karyawan, dan merugikan stakeholders serta shareholders.

Referensi
https://ktutspaneblog.files.wordpress.com/2014/06/jurnal-ubhara.pdf