KOPERASI
I. PENGERTIAN
Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan
Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan
Manajemen
Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan
diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
II. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi
dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi
beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab
yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
III. MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
• Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
• Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya.
• Membahas dan
menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
• Memilih dan
memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
• Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari
unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
- menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai
dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi
organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
SUMBER
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/367-pola-manajemen-koperasi-mengutamakan-kesejahteraan-anggota.html
http://nitaliaoktaviani.blogspot.com/2011/12/struktur-koperasi.html

No comments:
Post a Comment